Selasa, 26 Juni 2012

Otonomi Daerah


Otonomi Daerah

PENDAHULUAN
·         Latar Belakang
Keadaan geografis Indonesia yang berupa kepulauan berpengaruh terhadap mekanisme pemerintahan Negara Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan ini menyebabkan pemmerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada di daerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka diperlukan adanya suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapi tetap terawasi dari pusat.

Pada kenyataannya, otonomi daerah itu sendiri tidak bisa diserahkan begitu saja pada pemerintah daerah. Selain diatur dalam perundang-undangan, pemerintah pusat juga harus mengawasi keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah. Apakah sudah sesuai dengan tujuan nasional, yaitu pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Republik Indonesia yang berdasar pada sila Kelima Pancassila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.


PEMBAHASAN

·         Sejarah dan Pelaksanaan Otonomi Daerah
Sebelum membahas lebih jauh mengenai Otonomi Daerah perlulah kita mengetahui apakah sebenarnya Otonomi Daerah itu. Menurut UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa otonomi daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Otonomi Daerah sebagaimana dikandung dalarn UU No. 22/1999, adalah usaha memberi kesempatan kepada daerah untuk memberdayakan potensi ekonomi, sosial-budaya dan politik di wilayahnya. Dua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Otonomi Daerah adalah merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk mengurusi masalah rumah tangganya sendiri yang disesuaikan dengan keadaan masyarakatnya. Pemerintah pusat hanyalah memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan yang ada di daerah masing-masing.

Semua perubahan yang terjadi akibat otonomi daerah semuanya bertujuan untuk memaksimalkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan mengoptimalkan hubungan tersebut maka aspirasi masyarakat yang akan disampaikan kepada pemerintah akan dapat tersampaikan dengan baik sehingga upaya pemerintah untuk memenuhi aspirasi masyarakat dapat terpenuhi. Dengan demikian diharapkan adanya transparansi antara pemerintah pusat dan daerah, supaya tujuan Bangs Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 dapat tercapai serta pemerataan pembangunan diseluruh wilayah indonesia dapat tercapai sesuai dengan sila kelima Pancasila yang berbunyi “Keadilan Sosial Sagi Bagi Seluruh Bangsa Indonesia”. Selain itu mutlak pula diperlukan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia untuk mengawasi jalannya pemerintahan supaya tidak terjadi penyelewengan seperti yang terjadi pada masa sekarang ini.

PENUTUP

Kesimpulan

Dampak Diterapkannya Otonomi Daerah

·         Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata

Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat.

·         Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan sistem otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.