Otonomi
Daerah
PENDAHULUAN
·
Latar Belakang
Keadaan
geografis Indonesia yang berupa kepulauan berpengaruh terhadap mekanisme
pemerintahan Negara Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan
ini menyebabkan pemmerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada di
daerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka diperlukan
adanya suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri
tetapi tetap terawasi dari pusat.
Pada
kenyataannya, otonomi daerah itu sendiri tidak bisa diserahkan begitu saja pada
pemerintah daerah. Selain diatur dalam perundang-undangan, pemerintah pusat
juga harus mengawasi keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah.
Apakah sudah sesuai dengan tujuan nasional, yaitu pemerataan pembangunan di
seluruh wilayah Republik Indonesia yang berdasar pada sila Kelima Pancassila,
yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
PEMBAHASAN
·
Sejarah dan
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Sebelum
membahas lebih jauh mengenai Otonomi Daerah perlulah kita mengetahui apakah
sebenarnya Otonomi Daerah itu. Menurut UU No. 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah bahwa otonomi daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Otonomi Daerah sebagaimana dikandung dalarn UU No. 22/1999, adalah
usaha memberi kesempatan kepada daerah untuk memberdayakan potensi ekonomi,
sosial-budaya dan politik di wilayahnya. Dua pengertian tersebut dapat
disimpulkan bahwa Otonomi Daerah adalah merupakan pelimpahan wewenang dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk mengurusi masalah rumah
tangganya sendiri yang disesuaikan dengan keadaan masyarakatnya. Pemerintah
pusat hanyalah memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan yang ada
di daerah masing-masing.
Semua
perubahan yang terjadi akibat otonomi daerah semuanya bertujuan untuk
memaksimalkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan
mengoptimalkan hubungan tersebut maka aspirasi masyarakat yang akan disampaikan
kepada pemerintah akan dapat tersampaikan dengan baik sehingga upaya pemerintah
untuk memenuhi aspirasi masyarakat dapat terpenuhi. Dengan demikian diharapkan
adanya transparansi antara pemerintah pusat dan daerah, supaya tujuan Bangs
Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 dapat tercapai
serta pemerataan pembangunan diseluruh wilayah indonesia dapat tercapai sesuai dengan
sila kelima Pancasila yang berbunyi “Keadilan Sosial Sagi Bagi Seluruh Bangsa
Indonesia”. Selain itu mutlak pula diperlukan dukungan dari seluruh rakyat
Indonesia untuk mengawasi jalannya pemerintahan supaya tidak terjadi
penyelewengan seperti yang terjadi pada masa sekarang ini.
PENUTUP
Kesimpulan
Dampak
Diterapkannya Otonomi Daerah
·
Dampak
Positif
Dampak
positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah
daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada
di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan
respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di
daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang
didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut
memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun
program promosi kebudayaan dan juga pariwisata
Dengan
melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat
sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegeti
keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya
daripada pemerintah pusat.
·
Dampak
Negatif
Dampak
negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di
pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan
rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada
kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang
dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya,
atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti
Pornografi di tingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan sistem otonomi
daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan
di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat
peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar