KEKERASAN TERHADAP ANAK
Kekerasan terhadap anak-anak adalah perilaku yang bersifat tindak
penganiayaan yang dilakukan orang tua [dewasa] terhadap anak-anak [usia 0 - 18
tahun, atau sepanjang mereka masih berstatus anak secara hukum]. Pada umumnya,
masyarakat berbendapat bahwa kehadiran anak [dan anak-anak] dalam keluarga
merupakan berkat dan karunia dari TUHAN kepada pasangan suami-isteri. Mereka
merupakan titipan TUHAN Yang Maha Kuasa kepada ayah dan ibunya. Oleh sebab itu,
anak wajib dijaga dan dilindungi, karena dalam dirinya melekat harkat,
martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.
Seiring dengan itu [perubahan, pertumbuhan,
perkembangan], seringkali terjadi benturan-benturan ketika anak [dan
kreativitas pikiran dan tingkah lakunya] berhadapan dengan ayah-ibu mereka
serta orang dewasa lainya. Dan tidak menutup kemungkinan, dampak dari
benturan-benturan itu adalah berbagai bentuk perlakuan [kekerasan fisik, kata,
psikhis yang dibungkus dengan kata-kata semuanya adalah nasehat dan didikan]
orang dewasa kepada anak [dan anak-anak]. Hal itu terjadi karena orang dewasa
[atas nama orang yang melahirkan, yang memberi kehidupan, yang mengasuh, lebih
tua, lebih dewasa, lebih pengalaman, lebih tahu, harus didengar, harus
dihormati, dan lain-lain] menganggap anak [dan anak-anak] telah melawannya,
bandel, tidak mau dengar-dengaran, keras kepala, serta telah melakukan banyak
tindakan perlawanan terhadap orang yang lebih tua. Tindakan-tindakan dalam
rangka upaya pendisiplinan, menuntut kataatan tersebutlah yang menjadikan orang
tua memperlakukan anak-anak mereka secara fisik dan psikologis, sehingga berakibat
penderitaan, tidak berdaya, bahkan kematian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar