Kamis, 06 Juni 2013

KEKERASAN TERHADAP ANAK

Kekerasan terhadap anak-anak adalah perilaku yang bersifat tindak penganiayaan yang dilakukan orang tua [dewasa] terhadap anak-anak [usia 0 - 18 tahun, atau sepanjang mereka masih berstatus anak secara hukum]. Pada umumnya, masyarakat berbendapat bahwa kehadiran anak [dan anak-anak] dalam keluarga merupakan berkat dan karunia dari TUHAN kepada pasangan suami-isteri. Mereka merupakan titipan TUHAN Yang Maha Kuasa kepada ayah dan ibunya. Oleh sebab itu, anak wajib dijaga dan dilindungi, karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.
Seiring dengan itu [perubahan, pertumbuhan, perkembangan], seringkali terjadi benturan-benturan ketika anak [dan kreativitas pikiran dan tingkah lakunya] berhadapan dengan ayah-ibu mereka serta orang dewasa lainya. Dan tidak menutup kemungkinan, dampak dari benturan-benturan itu adalah berbagai bentuk perlakuan [kekerasan fisik, kata, psikhis yang dibungkus dengan kata-kata semuanya adalah nasehat dan didikan] orang dewasa kepada anak [dan anak-anak]. Hal itu terjadi karena orang dewasa [atas nama orang yang melahirkan, yang memberi kehidupan, yang mengasuh, lebih tua, lebih dewasa, lebih pengalaman, lebih tahu, harus didengar, harus dihormati, dan lain-lain] menganggap anak [dan anak-anak] telah melawannya, bandel, tidak mau dengar-dengaran, keras kepala, serta telah melakukan banyak tindakan perlawanan terhadap orang yang lebih tua. Tindakan-tindakan dalam rangka upaya pendisiplinan, menuntut kataatan tersebutlah yang menjadikan orang tua memperlakukan anak-anak mereka secara fisik dan psikologis, sehingga berakibat penderitaan, tidak berdaya, bahkan kematian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar